Usai Penangkapan Paulus Tannos, KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP

Pengamat Energi Minta Kejagung dan KPK Turun Gunung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (nnc)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Drajat Wisnu Setyawan pada hari ini.

Drajat saat ini menjabat sebagai Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Dia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Proyek E-KTP.

“Hari ini, Kamis (24/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (24/1/2025).

Namun, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan tim penyidik terhadap Drajat. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DWS (Drajat), ASN Kemendagri,” ujar Tessa.

Dalam fakta persidangan, Drajat diketahui menerima aliran dana dalam kasus e-KTP sebesar USD40 ribu dan Rp25 juta. Dia mengakui hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” kata Fitroh.

Diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP

Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
Dirut Bulog Resmi Dijabat Danjen Akademi TNI
Paolini-R2-JF-2
Jasmine Paolini Berjuang Bangkit Setelah Awal Musim 2025 yang Suram
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Alwi Farhan Tatap German Open 2025 di Tengah Cidera
Panen Terong
Desa Mlirip Galakkan Pemanfaatan Lahan Kosong, Panen Terong Jadi Langkah Awal
AHY DEMOKRAT
AHY Klaim dapat Dukungan Jadi Ketum Demokrat Lagi, Yakin Bisa Bangkit
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM

5

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK
Headline
Gunung Semeru Erups
Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan
Real Madrid
Real Madrid Libas Girona 2-0, Aman di Puncak Klasemen
Liverpool
Liverpool Taklukkan Man City 2-0, The Reds Kokoh di Puncak
pedro-acosta-brad-binder-red-b
KTM Pelajari Strategi Ducati, Kejar Dominasi di MotoGP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.