Usai Penangkapan Paulus Tannos, KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP

Pengamat Energi Minta Kejagung dan KPK Turun Gunung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (nnc)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Drajat Wisnu Setyawan pada hari ini.

Drajat saat ini menjabat sebagai Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Dia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Proyek E-KTP.

“Hari ini, Kamis (24/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (24/1/2025).

Namun, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan tim penyidik terhadap Drajat. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DWS (Drajat), ASN Kemendagri,” ujar Tessa.

Dalam fakta persidangan, Drajat diketahui menerima aliran dana dalam kasus e-KTP sebesar USD40 ribu dan Rp25 juta. Dia mengakui hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” kata Fitroh.

Diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP

Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arus balik jakarta
Data Kendaraan Arus Balik ke Jakarta, Lebih Tinggi dari Mudik!
preman pasar
Akhir dari Preman Pasar Arogan di Bekasi Ditangkap, Positif Sabu Pula!
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS 32 Persen Direspon JK: Efeknya Tidak akan Besar untuk Indonesia
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot
Tarian THR
Viral Tarian THR 2025: Seru-Seruan Lebaran atau Mirip Ritual Budaya Lain? Ini Faktanya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.