JAKARTA.TM.ID: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan perihal pelaksanaan gelar perkara tersebut.
“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule kan,” kata Ade kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
Namun, dia enggan menyampaikan secara rincihari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus SYL.
BACA JUGA: Rumahnya Digeledah Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur!
Dirinya hanya menjelaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023, nanti akan kita update kepada rekan -rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan kembali, untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.
Sementara itu, Firli Bahuri dikabarkan akan menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut pada hari Selasa (7/11/2023) pekan depan.
“Untuk agenda lanjutan penyidikan berikutnya, adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang sudah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 Novembet 2023,” ujarnya.
(Agus Irawan/Budis)