BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncuran versi baru e-faktur 4.0 dan meng-update website e-Nofa pada 20 Juli 2024.
Ini berarti seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah dapat menggunakan aplikasi baru tersebut mulai malam ini.
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa pada tanggal tersebut, DJP akan menjalankan downtime sistem e-faktur mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Hal itu dilakukan sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan e-faktur desktop 4.0, e-faktur web based, serta e-nofa.
Pembaharuan aplikasi desktop e-faktur 4.0 telah menggantikan versi terdahulunya, yaitu versi 3.2.
Dalam pengumuman nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menginformasikan bahwa perilisan e-Faktur 4.0 berkaitan dengan penerapan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Terdapat empat fitur baru yang hadir di aplikasi e-Faktur 4.0, dan tiga update baru pada website e-Nofa.
Fitur Baru e–Faktur 4.0 (e-Faktur Desktop)
DJP menambahkan empat fitur baru pada e-Faktur 4.0. Dalam versi terbarunya, DJP telah menambahkan informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil PKP.
Hal ini membuat PKP dapat mengisi dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.
E-Faktur 4.0 juga memperbaharui sistem validasi baru, yaitu penggunaan identitas berupa NIK yang terintegrasi dengan service API Disdukcapil, serta penggunaan NPWP 15 dan 16 digit yang divalidasi menggunakan data NPWP Pemadanan.
Selain itu, ada pula penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Dan yang keempat, terdapat watermark pada SPT Induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-Faktur 4.0.
Update Baru Website E-Nofa
Selain penambahan fitur pada aplikasi e-Faktur 4.0, website e-Nofa juga telah mendapatkan tiga upgrade. Pertama, PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan 16 digit.
Selanjutnya, terdapat penambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada menu profil user e-Nofa. Terakhir, adanya identitas NPWP 16 digit pada output dokumen pemberitahuan NSFP.
Tips Memperbaharui Aplikasi e-Faktur 4.0
Untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan (corrupt database e-Faktur) dalam proses update aplikasi, PKP diimbau untuk melakukan backup database (folder db aplikasi e-faktur desktop 3.2) terlebih dahulu.
Tunggu proses backup sampai selesai dan pastikan file backup berhasil diterapkan oleh sistem.
BACA JUGA: Lelang Serentak DJP Jabar, Nilai Limit Sentuh Rp15,102 Miliar
Berikut Langkah-langkah memperbarui aplikasi e-faktur 4.0:
- Unduh aplikasi e-faktur terbaru (versi 4.0) di website e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Sesuaikan aplikasi dengan system operasi PC atau laptop yang Anda gunakan.
- Setelah berhasil mengunduh, silakan ekstrak file tersebut.
- Salin (copy) database (folder db) di aplikasi lama (versi 2), lalu pindahkan (paste) ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (versi 4.0) yang telah di ekstrak (hasil unduhan).
- Jalankan file EtaxInvoice.exe yang ada pada folder e-faktur. Pastikan laptop atau PC Anda telah terhubung dengan internet sehingga aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis.
- Tunggu beberapa saat hingga system menampilkan opsi Pilih Database. Ada 2 opsi yang tersedia, yaitu Local Database dan Networks Database. Silakan pilih Local Data Base.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk login. Isikan Username dan Password e-faktur desktop Anda (seperti saat Anda login di aplikasi e-faktur 3.2).
- Setelah berhasil login, system akan menyajikan tampilan awal e-faktur yang menampilkan informasi pengguna dan versi aplikasi yang digunakan. Pastikan versi aplikasi yang muncul tertulis 4.0.00.
- Silakan install ulang sertifikat elektronik Anda di menu referensi dan pilih Manajemen Sertifikat. Selanjutnya pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan Passprhase yang Anda miliki.
- Setelah berhasil, silakan lihat kembali tampilan awal e-faktur Anda. Perhatikan informasi NPWP 16 digit dan NITKU yang telah tersaji tetapi masih tertulis null. Hal ini berarti Anda harus melakukan update profil. Silakan masuk ke menu Management Upload dan pilih Profil PKP.
- Lakukan pembaruan profil dengan menekan tombol Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP. Sistem akan otomatis melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Selama proses ini berlangsung, pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika berhasil, maka kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Kemudian, update profil dengan melengkapi data lain pada kolom yang masih kosong. Setelah semuai kolom terisi, klik Simpan. Aplikasi akan menutup secara otomatis.
- Proses update pun selesai.
- Untuk menjalankan kembali aplikasi e-faktur 4.0, silakan buka folder hasil ekstrak, dan tekan ”ETaxInvoice.exe”. Agar mempermudah ke depannya dalam membuka aplikasi, disarankan untuk membuat jalan pintas (shortcut) fail ETaxInvoice.exe tersebut ke desktop.
Pembaharuan e-Faktur 4.0 dan website e-Nofa dapat mengakomodasi PKP dalam penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU.
Oleh karena itu, PKP Orang Pribadi yang akan membuat Faktur Pajak secara elektronik diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. (*)
Penulis: Adityana Piramita Putri- Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang