BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana sejak 10 Desember 2024 hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi pasca bencana yang melanda daerah tersebut sejak Rabu, (4/12/2024).
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, sebanyak 39 kecamatan terdampak bencana Sukabumi yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Dari 39 kecamatan itu, tercatat 328 titik mengalami tanah longsor, 282 titik terendam banjir, 34 titik terdampak angin kencang, dan 670 titik mengalami pergerakan tanah.
Bencana ini mengakibatkan 20.722 jiwa terdampak, dengan 13.459 jiwa terpaksa mengungsi. Selain itu, 10 orang dilaporkan tewas dan dua lainnya hilang, diduga tertimbun longsor.
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Lukmansyah menjelaskan, hingga kini pemerintah masih berada dalam tahap pemulihan dan pemenuhan kebutuhan para pengungsi yang terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Tanggap Darurat Diperpanjang, Simak Update Data Dampak Bencana Sukabumi
“Kita tetap melaksanakan pemenuhan kebutuhan pengungsi dari hari ke hari. Kita juga sudah mulai mendata yang relokasi mandiri, terpusat, ataupun tidak relokasi. Kemudian juga mendata rumah-rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan apabila tempat tersebut tidak perlu direlokasi,” ujar Lukmansyah, Kamis (12/12/2024).
Terdapat sekitar 1.606 rumah yang dikategorikan rusak berat, 1.829 rusak sedang, 2.072 rusak ringan, dan 670 rumah lainnya terancam.
(Kaje/Usk)