BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami laporan terkait dugaan penghasutan dan tindakan penganiayaan terhadap seorang anggota dalam aksi unjuk rasa memperingati 27 tahun reformasi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial MF yang bertugas dalam pengamanan. Meski begitu, Ade Ary tidak merinci apakah MF merupakan anggota kepolisian atau petugas keamanan dari Balai Kota.
“(Yang dilaporkan) dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan melawan petugas yang sedang bertugas,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
“Sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. Pasal 212, 216, 218 dengan ancaman pidana 1 tahun, dan dua lagi 4 bulan. Ini peristiwa yang dilaporkan,” lanjutnya.
Ade Ary menyampaikan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka memperingati 27 tahun reformasi digelar di Balai Kota Jakarta pada Rabu (27/5/2025), namun aksi tersebut berakhir dengan penangkapan terhadap 93 orang.
Baca Juga:
Respons Demo Ojol, DPR Bakal Susun RUU Transportasi Online
Di Bandung Ada Demo Ojol? Waspada, Hindari Jalan Ini Berpotensi Padat Lalu Lintas!
“93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (21/5).
Setelah dilakukan penangkapan, sebanyak 93 orang menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terdeteksi positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja, dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Virdiya/Aak)