Unjuk Rasa 27 Tahun Reformasi di Balkot Berujung Laporan Polisi dan Penangkapan 93 Orang

[info_penulis_custom]
Unjuk rasa reformasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami laporan terkait dugaan penghasutan dan tindakan penganiayaan terhadap seorang anggota dalam aksi unjuk rasa memperingati 27 tahun reformasi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial MF yang bertugas dalam pengamanan. Meski begitu, Ade Ary tidak merinci apakah MF merupakan anggota kepolisian atau petugas keamanan dari Balai Kota.

“(Yang dilaporkan) dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan melawan petugas yang sedang bertugas,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

“Sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. Pasal 212, 216, 218 dengan ancaman pidana 1 tahun, dan dua lagi 4 bulan. Ini peristiwa yang dilaporkan,” lanjutnya.

Ade Ary menyampaikan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka memperingati 27 tahun reformasi digelar di Balai Kota Jakarta pada Rabu (27/5/2025), namun aksi tersebut berakhir dengan penangkapan terhadap 93 orang.

Baca Juga:

Respons Demo Ojol, DPR Bakal Susun RUU Transportasi Online

Di Bandung Ada Demo Ojol? Waspada, Hindari Jalan Ini Berpotensi Padat Lalu Lintas!

“93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (21/5).

Setelah dilakukan penangkapan, sebanyak 93 orang menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terdeteksi positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja, dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Recall Toyota All New Yaris Cross
Toyota Recall All New Yaris Cross Tertentu di Indonesia, Masalah di Panoramic!
Swasembada Energi
Punya Cadangan Energi Melimpah, Prabowo Optimistis Swasembada Hingga Menjadi Pemasok Dunia
alva cervo x
Alva Cervo X Meluncur, Baterai Kuat dan Fast Charging Melesat!
Setop Galau Jadi Jomblo! Ini 15 Cara Cepat Dapat Pacar yang Cocok dan Bikin Nyaman
Utang Nigeria
Nigeria Lunasi Utang Rp55 Triliun ke IMF Lebih Cepat! 
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Jorge Martin
Bungkam Sepekan, Aprilia Bantah Isu Jorge Martin Hengkang dari MotoGP
parpol anggaran apbd
Soal Usulan Parpol dapat Anggaran, Legislator: Tak Bisa Instan!
1.011 Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir, 243 Warga dievakuasi Tim SAR Gabungan
1.011 Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir, 243 Warga Dievakuasi Tim SAR Gabungan
KDM penyerahan ijazah sukarela
NU Bekasi Kecam Kebijakan KDM Soal Penyerahan Ijazah Sukarela

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.