BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, menyampaikan keberatan terkait kewajiban membayar royalti musik. Penolakan ini bukan semata enggan membayar, melainkan dilatarbelakangi kekhawatiran dana yang disetor tidak benar-benar sampai kepada para pencipta lagu.
Keresahan tersebut mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha termasuk warung kopi membayar royalti atas musik yang diputar di tempat mereka.
Lilik, salah satu pemilik warung kopi di Sawangan, mengaku khawatir dana yang ia bayarkan hanya berhenti di pihak pengelola dan tidak sampai ke tangan pencipta lagu.
“Kalau memang harus bayar, saya lebih baik tidak memutar musik sekalian. Usaha saya masih kecil, rasanya berat kalau harus ada tambahan beban,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah untuk memastikan mekanisme pungutan dan penyaluran royalti berjalan secara transparan. Pelaku UMKM menginginkan kejelasan mengenai alur pembayaran hingga dana benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu.
Baca Juga:
Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan akan mendorong banyak UMKM menghentikan pemutaran musik, yang pada akhirnya dapat menurunkan kenyamanan pengunjung dan mengurangi daya tarik usaha.
Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil, dengan mekanisme pembayaran royalti yang sederhana, jelas, dan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun pencipta lagu.
(Virdiya/_Usk)