Tuntut Penegasan Larangan Merokok saat Berkendara, Warga Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang warga negara bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ini menuntut adanya sanksi yang lebih eksplisit dan tegas bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.

Dalam argumennya, Syah Wardi menekankan bahwa keselamatan di jalan raya adalah bagian dari hak konstitusional paling mendasar, yaitu hak atas hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.

Ia berpendapat bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko kecelakaan yang sangat tinggi, sehingga regulasi yang mengaturnya tidak boleh mengandung ambiguitas.

Kritik atas Ketidakjelasan Pasal

Syah menilai Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bersifat “pasal karet” karena tidak mendefinisikan secara detail tindakan apa saja yang termasuk dalam kategori “mengganggu konsentrasi”. Menurut laporan Detikcom, ketidakjelasan ini sering kali membuat aparat di lapangan ragu untuk menindak pengemudi yang merokok, meskipun aktivitas tersebut secara teknis memecah fokus dan berisiko membahayakan pengguna jalan lain melalui abu atau bara rokok yang terbang.

“Peraturan tidak boleh dibuat samar atau lemah. Ketidakjelasan aturan bisa berujung pada dampak fatal yang tidak dapat diperbaiki, seperti kehilangan nyawa atau cacat permanen,” ungkap Syah dalam berkas permohonannya.

Baca Juga:

Baru 2 Hari Berlaku, KUHP Sudah Hadapi 8 Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Tuntutan Sanksi yang Lebih Berat

Melalui gugatan ini, pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih sempit dan tegas pada Pasal 283, sehingga aktivitas merokok saat mengemudi secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lalu lintas dengan sanksi yang nyata. Syah berharap langkah ini dapat menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error).

Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK biasanya akan mendengarkan poin-poin keberatan pemohon sebelum memutuskan apakah gugatan ini layak dilanjutkan ke sidang pleno.

(Magang_UIN SGD Bandung/Fauzan Pradipta Rahmanto)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...

5

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...