BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, penghasilan anggota dewan ternyata tidak hanya sebatas gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar.
Setidaknya ada tujuh jenis penghasilan utama yang diterima pimpinan dan anggota DPRD, yakni uang representasi (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Di luar itu, mereka masih mendapatkan tambahan berupa tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan
• Uang Representasi (Gaji Pokok):
• Ketua DPRD: Rp2.100.000
• Wakil Ketua: Rp1.680.000
• Anggota: Rp1.575.000
• Tunjangan Jabatan:
• Ketua DPRD: Rp3.045.000
• Wakil Ketua: Rp2.436.000
• Anggota: Rp2.283.750
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
Tunjangan Reses (3 kali setahun): Rp14.700.000
Baca Juga:
Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya fantastis:
Tunjangan Perumahan (per bulan, dipotong pajak:
• Ketua DPRD: Rp58.000.000
• Wakil Ketua: Rp56.000.000
• Anggota: Rp53.000.000
Tunjangan Transportasi (per bulan, dipotong pajak):
• Ketua DPRD: Rp16.000.000
• Wakil Ketua: Rp15.500.000
• Anggota: Rp15.000.000
Selain itu, anggota dewan juga difasilitasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyana, menegaskan seluruh pendapatan yang diterima anggota dewan sudah sesuai peraturan.
“Kita ini kan langsung terima take home pay, jadi tidak terlalu detail menghitung komponen per komponen. Yang jelas semuanya sudah sesuai aturan dan ada potongan pajak yang besar,” kata Asep, (10/9/2025).
Menurutnya, penghasilan yang diterima anggota DPRD sebagian besar juga digunakan untuk kepentingan masyarakat, konstituen, dan partai politik.
“Teman-teman dewan tentu menyisihkan untuk kegiatan kemasyarakatan, parpol, dan konstituen. Jadi bukan hanya untuk pribadi,” ujarnya.
Asep juga menekankan DPRD hanya menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Semua ada proses pembinaan dari Kemendagri. Jadi kami ikut saja aturan yang berlaku,” ucapnya. (Kyy/_Usk)