JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan lebih dari 25 ribu keyword atau kata kunci terkait judi online ke Google dan Meta.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memberantas judi online yang semakin mengkhawatirkan di Tanah Air.
“Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (10/10/2024).
Budi Arie mengatakan, upaya lain yang dilakukan adalah pemutusan akses 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023.
Pihaknya juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.
Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Terbaru, lanjut dia, Kominfo telah merespon cepat aduan masyarakat terkait akun Katak Bhizer @katakstvns.70 yang secara terang-terangan menyebar materi promosi judi online melalui media sosial.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Budi Arie.
BACA JUGA: Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Marketplace Ilegal Asal China
Akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat.
Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.
Warganet yang geram salah satunya akun @irwandiferry pun menyebut akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti content-content akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.
(Aak)