BANDUNG,TM.ID: Komedian Komeng masih menjadi perbicangan hangat di kalangan warganet. Dia telah dipastikan melenggang ke Gedung MPR-DPR sebagai seorang anggota Dewan. Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat dengan meraih lebih dari 1,4 juta suara. Dari hasil sementara tersebut, sudah pasti bahwa Komeng akan menjadi anggota DPD.
Peran dan Tanggung Jawab Anggota DPD
Melansir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Berikut adalah beberapa tugas yang akan dijalani oleh Komeng sebagai anggota DPD:
1. Pengajuan Rancangan
Komeng memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya kepada DPR.
2. Pembahasan Rancangan
Sebagai anggota DPD, Komeng akan ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan dan pemekaran daerah.
BACA JUGA: Ini Alasan Komeng Mengajukan Diri Menjadi DPD
3. Memberikan Masukan
Dia juga memiliki peran dalam memberikan masukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang
Selain itu, Komeng akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Sebagai seorang komedian yang terkenal, Komeng akan membawa warna baru dalam dunia politik. Namun, tentu saja, dia juga akan dihadapkan pada tantangan-tantangan baru dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD.
(Kaje/Usk)