Tugas dan Tanggung Jawab Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Penulis: Anisa

Anggota DPD
(Tangkapan Layar Instagram @komeng.original)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komedian Komeng masih menjadi perbicangan hangat di kalangan warganet. Dia telah dipastikan melenggang ke Gedung MPR-DPR sebagai seorang anggota Dewan. Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat dengan meraih lebih dari 1,4 juta suara. Dari hasil sementara tersebut, sudah pasti bahwa Komeng akan menjadi anggota DPD.

Peran dan Tanggung Jawab Anggota DPD

Melansir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Berikut adalah beberapa tugas yang akan dijalani oleh Komeng sebagai anggota DPD:

1. Pengajuan Rancangan

Komeng memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya kepada DPR.

2. Pembahasan Rancangan

Sebagai anggota DPD, Komeng akan ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan dan pemekaran daerah.

BACA JUGA: Ini Alasan Komeng Mengajukan Diri Menjadi DPD

3. Memberikan Masukan

Dia juga memiliki peran dalam memberikan masukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang

Selain itu, Komeng akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Sebagai seorang komedian yang terkenal, Komeng akan membawa warna baru dalam dunia politik. Namun, tentu saja, dia juga akan dihadapkan pada tantangan-tantangan baru dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.