BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) karena masih terdapat kewajiban negara dari obligor/debitur yang belum terselesaikan.
Masa tugas Satgas BLBI yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.
“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengutip Polkam, Jumat (5/7/2024).
Menko Hadi menjelaskan, sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,2 triliun.
Sementara itu, nilai aset yang telah ditetapkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini mencapai Rp2,77 triliun dengan luas total 989.168 m².
Aset-aset tersebut dialokasikan untuk berbagai tujuan, termasuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik, dan gedung penyimpanan barang bukti.
Oleh karena itu, kementerian dan lembaga harus segera memanfaatkan aset-aset tersebut agar tidak lagi ditempati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.
Mantan Menteri ATR/BPN ini menjelaskan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres.
Perpres ini akan melibatkan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan hak tagih negara yang belum dipenuhi oleh para obligor dan debitur.
“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.
BACA JUGA: Satgas Perjudian Daring Tangkap 5 Selebgram dan Amankan 3 Situs Judi Online
Ia menambahkan, perlu adanya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar memiliki nilai ekonomis bagi negara, serta sebagai upaya untuk mengurangi kewajiban para obligor dan debitur.
(Virdiya/Dist)