JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal tudingan terhadapnya yang disebut pernah meminta Ketua KPK, untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP di tahun 2017 silam.
Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK ketika itu, membahas penghentian kasus E-KTP.
“Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) tidak ada. Agenda yang di Setneg, tidak ada tolong di cek lagi aja,” jelas Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Presiden Jokowi mengatakan, ketika dirinya meminta kasus E-KTP untuk ditangani dengan baik.
Terbukti penanganan kasus e-KTP pun memang berjalan seperti seharusnya.
BACA JUGA: Hubungan Presiden Jokowi dan PDIP Diungkap Puan Maharani
Hukuman 15 tahun penjara pun harus dijalani Setya Novanto penjara karena terbukti melakukan korupsi.
“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas
berita itu ada semuanya. Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” bebernya.
Presiden Jokowi pun mengaku heran, kenapa kasus itu harus kembali diramiakan. Dia pun mempertanyakan kepentingan apa dengan kasus itu diangkat kembali.
“Terus untuk apa diramaikan itu. Kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?” kata dia.
Sementara itu, pihak Istana lewat Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan soal pengakuan Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo yang sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.
Dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta, dia mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi yang sedang dalam kondisi marah, untuk menghentikan kasus e-KTP yang sudah disidik KPK.
Soal itu, Ari mengungkapkan kalau tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kasus E-KTP, Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Lakukan Intervensi?
Ari menyatakan ketika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Presiden secara tegas supaya proses hukum diikuti dengan baik.
“Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” jelasnya.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yangcberkekuatan hukum tetap,” lanjutnya menambahkan.