Truk Lewati Baku Emisi, Siap-siap Operator Disanksi KLH

Truk Lewati Baku Emisi
Sejumlah truk pengangkut barang menunggu antrian sebelum menyeberang ke pulau Halmahera dan Bitung di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/3/2025) (antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami potensi sanksi bagi operator angkutan barang yang kendaraannya melebihi baku mutu emisi. Sanksi administrasi akan diterapkan untuk mengurangi penurunan kualitas udara dari sektor transportasi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tengah mendalami potensi pemberian sanksi kepada operator angkutan barang yang kendaraannya melewati baku mutu emisi dan berkontribusi terhadap polusi Udara.

“Mulai sekarang paling tidak ada sanksi administrasi yang akan kita mainkan di sini, akan kita terapkan di sini, untuk mengurangi penurunan kualitas udara dari sektor transportasi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq usai menyaksikan pelaksanaan uji emisi kendaraan angkutan barang dan kendaraan bermotor gandeng di Jakarta Utara pada Selasa (12/3).

Dia mengatakan KLH akan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai implementasi dari Pasal 100 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

BACA JUGA: 

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Turut Jaga Kualitas Udara, UNY Lakukan Uji Emisi Kendaraan

 

Dalam pasal tersebut, tertuang bahwa pihak yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Pengenaan pidana dapat dilakukan apabila sanksi administratif yang telah diberikan tidak dipatuhi oleh pihak pelanggar.

Menteri Hanif menuturkan pengenaan denda dapat diberikan kepada siapa yang terbukti melanggar baku mutu udara, termasuk kendaraan angkut barang yang berkontribusi ikut mencemari udara. Hal itu mengingat sektor transportasi menyumbang 33-35 persen dari pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Namun di sisi lain pihaknya memastikan upaya menekan pencemaran udara dari sektor transportasi itu tidak akan mengganggu rantai pasokan barang yang disokong oleh kendaraan angkutan barang tersebut. Dia juga memastikan sanksi hanya akan dikenai kepada operator atau pengelola angkutan.

“Seperti truk tadi itu sebenarnya kami bisa kenakan dendanya dengan pidananya sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang. Bukan kepada supirnya, tapi kepada pemilik truk yang menyuruh dia bekerja ini siapa, itu yang akan kita kenakan denda,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hunian darurat korban angin puting beliung kabupaten Indramayu
Relawan Bangun 6 Hunian Darurat untuk Korban Puting Beliung di Indramayu
suzuki fronx indonesia
Suzuki Fronx Semakin Dekat Dijual di Indonesia: Segera!
Sarah Firjani
Sarah Firjani, Dari Ajang COC Ruang Guru Hingga Jadi Mahasiswa Berprestasi IPB 2025
Kesenian Genjring Bonyok Subang
Genjring Bonyok: Warisan Budaya Subang yang Tak Pudar Dimakan Zaman
Arsenal
Link Live Streaming Ipswich Town vs Arsenal Selain Yalla Shoot
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.