BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyoroti truk-truk tambang galian C yang tidak langgar aturan baru di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Bey mengaku sudah meninjau langsung ke lokasi, di mana di jalur penambangan pasir itu sudah diberlakukan aturan jam operasional, yakni pukul 22.00 sampai 05.00.
“Tapi nampaknya hanya sehari dua hari ditaati. Kemudian tetap ada pergerakan truk di luar jam itu,” ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).
Ia mengaku khawatir soal keselamatan masyarakat. Dengan demikian, harus ada keputusan tegas terkait Parung Panjang, pekan depan.
“Minggu depan harus ada keputusan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk pergerakan truk-truk itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Kerahkan Satgas Saber Pungli ke Jalur Parung Panjang Bogor
Bey menegaskan, Pemda Provinsi Jabar tetap berpegang pada keputusan awal karena pada tahun depan (2024) Jalan Parung Panjang akan mulai diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan perbaikan jalan tambang akan diputuskan setelah adanya penyelesaian Jalan Parung Panjang.
Mengenai jalur jalan tambang, menurutnya harus dilakukan pengkajian mengenai dasar hukumnya.
“Setelah keputusan Jalan Parung Panjang ini akan dibahas jalan tambang karena kami harus mengkaji ulang apa dasar hukumnya dan sebagainya. Jadi nanti setelah (keputusan) Jalan Parung Panjang saya bisa jelaskan,” tutup Bey.
(Aak)