Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba

Penulis: distopia

tri winarno
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno. (Tangkapan layar YouTube Dirjen Minerba)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

Jakarta, TeropongMedia.id — Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia resmi melantik Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) yang baru yakni Tri Winarno di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (20/9/2024).

Tri Winarno menggantikan Ridwan Djamaluddin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, pada 2021-2023.

“Dengan demikian saya Menteri ESDM telah melantik saudara (Tri Winarno) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian ESDM,” kata Bahlil usai mengucap sumpah jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/9/2024).

Tri Winarno bukan orang baru di lingkungan Kementerian ESDM. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pembinaan Program Pengusahaan Mineral pada tahun 2022 hingga awal tahun 2024.

Ia juga sempat mengemban amanah menjadi Kepala Subdirektorat Pengawasan Penerimaan Minerba (Analis Kebijakan Ahli Madya) dari tahun 2017 hingga 2022.

Tri Winarno memperoleh gelar Doktor atau S-3 Teknik Pertambangan dari Freiberg University of Mining and Technology pada tahun 2016.

Ia juga Magister Geologi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2006 dan Sarjana Teknik Pertambangan dari UPN Veteran Yogyakarta pada tahun 1997.

Sementara itu, Ridwan Djamaluddin telah divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA: Dirjen HAM Tegaskan Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum!

Fahzal menjelaskan, Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Pembacaan vonis Ridwan dilakukan bersama dengan pembacaan vonis empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto serta mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro.

Kemudian, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto serta mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yono Bakrie
Yono Bakrie Ungkap Pesan Terakhir Gustiwiw: ‘Aku Sudah Nikah, Doamu Aku Terima’
gas elpiji oplosan cirebon
Gas Elpiji Oplosan Beredar di Pegambiran dan Karyamulya Cirebon, Berhasil Dibongkar Polisi
spmb jabar 2025-8
Pos Aduan SPMB Jabar 2025: Tiap Pelanggaran Pasti ada Sanksi
arisan fiktif cirebon
Polres Cirebon Ringkus Pelaku Arisan Fiktif, Seorang Korban Tertipu Puluhan Juta
ormas pakai seragam
Bima Arya Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

3

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

4

Insiden Norris vs Piastri Picu Ketegangan Internal McLaren di Tengah Perburuan Poin

5

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.