JAKARTA,TM.ID: Tim Gabungan Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi mengumumkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal sindikat Indonesia-Kamboja.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, sindikat TPPO penjualan ginjal mengincar korban yang lemah secara ekonomi.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar hilang pekerjaaan dan sebagainya,” kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Hengki mengatakan, sindikat ini akan menampung dan memanfaatkan dengan tujuan ekspolitasi jual-beli ginjal calon korban.
Hengki menjelaskan, korban berasal dari beberapa profesi, terdiri dari pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan, salah satunya ada calon pendonor berlatar belakang pendidikan S2.
“Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Jadi motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Hengki, proses pendonoran ginjal bukan hanya ada di Indonesia dan Kamboja. Ada dua 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO penjualan ginjal. 10 diantaranya merupakan dari sindikat.
BACA JUGA: Anggota Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Kebanyakan Mantan Pendonor
“Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” ujarnya.
Tersangka Lain TPPO Penjualan Ginjal Oknum Polisi
Sebelumnya, Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal sebagai oknum anggota polisi, Aipda M sedang diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menerangkan, oknum tidak mengenal para tersangka dalam sindikat tersebut. Namun, hanya saja seorang sopir taksi online yang mengenalkan tersangka dengan Aipda M.
“Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Hengki, Aipda M menjadi tersangka lantaran sudah berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
“Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data-data dihilangkan itu mempersulit penyidikan,” ujarnya.
“Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua,” sambungnya.
(Saepul/Usamah)