BANDUNG,TM.ID: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
Laporan tersebut dilayangkan karena TPN menduga ada pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA: DEEP Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar, Segera Ditindaklanjuti
“Hari ini telah kami membuat laporan ke Bawaslu Jabar tentang dugaan adanya pelanggaran terhadap keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, dimana pasangan calon nomor urut 2, dalam hal ini capresnya Pak Prabowo telah melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana telah dibagi zonasi yaitu pada 27 Januari di Subang,” ucap Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, di tanggal 27 Januari adalah jadwal untuk pasangan nomor urut tiga melakukan kampanye di wilayah tersebut. Sebelumnya pun jadwal kampanye di Majalengka pada 21 Januari bagi pasangan Ganjar-Mahfud, malah diisi agenda calon presiden nomor urut dua.
“Kenapa kami laporkan? Karena peristiwa tersebut sangat membahayakan. Pasalnya pada hari itu di wilayah Jawa Barat telah ditentukan oleh KPU adalah jadwal kampanye pasangan nomor urut 3. Bagaimana kalau ada massa pasangan nomor 2 bertemu dengan massa dari kami, bisa terjadi chaos,” ucapnya.
Dia juga menyebut, KPU membuat jadwal dan membagi zonasi bukan tanpa alasan. Hal ini guna menghindari bentrok atau peristiwa yang tak diinginkan terjadi. Maka itu, seharusnya kandidat presiden dan wakil presiden harus mentaati peraturan yang telah dibuat KPU.
“Kami juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian. Pasalnya untuk melaksanakan kegiatan kampanye itu harus ada izin. Dimana hari itu untuk kampanye kami, tapi kenapa ada izin untuk pasangan lain. Kalau diizinkan, kegiatan itu termasuk ilegal,” ujarnya.
Agar tidak terulang kembali, Pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk tidak memberikan izin apabila memang terdapat penyelenggaraan diluar hari yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sementara itu, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward menyebut, massa yang turun di agenda calon presiden nomor urut 2 mencapai 10 ribu orang lebih. Hal ini berisiko menimbulkan bentrokan bila massa kedua pasangan calon presiden bertemu.
BACA JUGA: Statemen TPN Ganjar Mahfud Soal Presiden Boleh Kampanye Pilpres
“Maka itu, kami dari tim hukum sangat menyayangkan sekali ini bisa terjadi. Oleh karena itu, bila tidak dilaporkan, ke depannya bisa terulang. Dan kami juga meminta kepada KPU Jawa Barat untuk menepati aturan yang sudah ada, jangan sampai terulang kejadian seperti ini,” katanya
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman / Masnur