JAKARTA,TM.ID: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Sabtu (24/3/2024).
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung MK.
Dalam gugatannya, kata Todung, pihaknya menuntut diskualifikasi untuk kemenangan paslon Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Sikapi Hasil Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Bawa Bukti ke Hakim!
Selain itu, mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam gugatan itu, pemohon tercatat atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan termohon KPU RI.
Adapun dokumen PHPU yang diajukan oleh TPN berisikan 151 halaman. Namun, Todung menuturkan, permohonan t belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” kata Todung.
Saat penyerahan berkas, Todung tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB diikuti dengan empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU. Pemeriksaan dokumen memakan waktu cukup lama hingga pukul 18.00 WIB.
Todung turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
(Saepul/Usk)