KPU: Gugatan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpres 2024 dianggap Tidak Tepat Sasaran

Gugatan hasil Pilpres 2024
Gugatan hasil Pilpres 2024. (tangkap layar instagram @kpu_ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dianggap tidak tepat sasaran.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” kata kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, mengutip antara, Kamis (22/3/2024).

Mengenai masalah ini, KPU menilai bahwa definisi nepotisme yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sejalan dengan definisi pelanggaran administrasi pemilu TSM yang diatur dalam Perbawaslu 8/2022.

Kesesuaian itu, menurut Hifdzil, minimalnya mengungkap adanya tindakan, pelaku, lembaga negara, pejabat pemerintah, pelaksana pemilu, rencana yang teliti, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA: Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Menurut Hifdzil penggunaan pelanggaran administratif pemilu TSM merupakan ranah Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

KPU berpendapat bahwa tuduhan nepotisme dan TSM dapat diselidiki sesuai dengan ketentuan dari tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dan Undang-Undang Pemilihan Umum.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025