KPU: Gugatan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpres 2024 dianggap Tidak Tepat Sasaran

Gugatan hasil Pilpres 2024
Gugatan hasil Pilpres 2024. (tangkap layar instagram @kpu_ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dianggap tidak tepat sasaran.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” kata kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, mengutip antara, Kamis (22/3/2024).

Mengenai masalah ini, KPU menilai bahwa definisi nepotisme yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sejalan dengan definisi pelanggaran administrasi pemilu TSM yang diatur dalam Perbawaslu 8/2022.

Kesesuaian itu, menurut Hifdzil, minimalnya mengungkap adanya tindakan, pelaku, lembaga negara, pejabat pemerintah, pelaksana pemilu, rencana yang teliti, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA: Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Menurut Hifdzil penggunaan pelanggaran administratif pemilu TSM merupakan ranah Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

KPU berpendapat bahwa tuduhan nepotisme dan TSM dapat diselidiki sesuai dengan ketentuan dari tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dan Undang-Undang Pemilihan Umum.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City