BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi sekaligus dokter, Teuku Adifitrian atau yang lebih dikenal sebagai Tompi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti musik. Kekecewaan itu memuncak hingga membuatnya resmi keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
“Jadi per kemarin saya sudah minta manager saya @natalia_281 untuk keluar keanggotaan WAMI,” tulis Tompi melalui media sosial, Rabu (13/8/2025).
Gratiskan Lagu untuk Semua Penyanyi
Dalam pernyataan mengejutkan, Tompi bahkan membebaskan siapa pun untuk membawakan lagu-lagunya di berbagai panggung.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan konser kafe, mainkan. Saya enggak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya,” ungkapnya.
Keputusan ini tentu jarang dilakukan oleh musisi besar, mengingat royalti biasanya menjadi salah satu sumber pendapatan utama pencipta lagu.
Baca Juga:
Viral! Dokter Tompi Disorot Usai Samakan Oplas dengan Behel Gigi
Wajah Lelah Gibran Curi Perhatian, Tompi Tawarkan Oplas Kantung Mata?
Kekecewaan yang Sudah Lama Terpendam
Tompi mengaku sudah sejak lama merasa kecewa dengan sistem pengelolaan royalti di Indonesia. Bersama almarhum Glenn Fredly, Tompi kerap menanyakan bagaimana mekanisme pembagian royalti kepada pihak LMK.
“Jawaban yang nggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja,” ujarnya.
Hal inilah yang memperkuat tekad sutradara film Pretty Boys tersebut untuk meninggalkan WAMI dan bersikap tegas terhadap sistem yang dinilainya tidak transparan.
Persoalan transparansi dalam penyaluran royalti memang sudah lama menjadi sorotan di industri musik Tanah Air. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK terkait.
Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti masih jauh dari kata optimal. Proses yang lambat dan mekanisme yang kurang jelas membuat kepercayaan pencipta lagu kian menurun.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)