BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelaskan alasan dirinya hanya tersenyum saat ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (1/11/2024).
Tom Lembong mengaku dirinya tersenyum karena teringat imbauan istrinya, Ciska Wihardja untuk selalu bersinar meski dalam situasi apa pun.
“Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: ‘Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya.’ maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba,” kata Tom Lembong melalui surat testimoni yang diserahkan kepada hakim praperadilan oleh pengacaranya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Dalam surat yang ditulis langsung olehnya, Tom Lembong menyampaikan kronologi peristiwa pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan
Surat itu lengkap dibubuhkan dengan materai. Menurut surat itu, Tom Lembong mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung, yakni 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
“Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun,” ungkap Tom.
Pada pemeriksaan yang ke-4, tanggal 29 Oktober 2024, Tom mengaku selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian selama kira-kira tiga jam, Tom mengaku dibiarkan sendirian dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi.
Dia mengatakan hanya keluar dari ruangan sebanyak 1-2 kali untuk ke toilet dan memeriksa smartphone-nya yang tersimpan di loker resepsionis.
“Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM/WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan,” ujar Tom.
“Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
Dari situ, Tom mengaku tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.
Pemeriksa, lanjut Tom, langsung membeberkan kepadanya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi selama persidangan.
“Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yamg ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya,” kata eks Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024 ini.
“Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya, yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka,” sambungnya.
Tom juga mengaku selama pemeriksaan hanya didampingi Eko Purwanto, selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan. Sementara, penasihat hukum lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, yakni Arief tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tom mengaku hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.
“Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan,” ungkapnya.
“Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan,” lanjut dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tom Lembong diberi 10 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Tom baru keluar dari gedung Kejaksaan Agung pukul 20.30.
Berompi merah muda, Tom tidak mengatakan sepatah kata pun ketika berjalan menuju kendaraan tahanan. Dihujani pertanyaan oleh wartawan, Tom hanya menanggapi dengan tersenyum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pada Jumat, penyidik tidak hanya memeriksa Tom Lembong, tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Namun, Charles lebih dulu pergi meninggalkan Kejaksaan Agung pada sore hari.
(Kaje/Usk)