Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Penulis: Masnur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal usia Capres dan Cawapres. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan itu dilaksanakan pada hari Senin (16/10/2023).

Dan hasilnya MK secara tegas menolak menerima permohonan itu. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Adapun pertimbangan MK menolak karena pokok permohonan dari para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Sebelumnya hakim anggota, Saldi Isra mengatakan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Jangan Malu-malu Buka Lagi Kasus Kematian Mirna Salihin

Mahkamah Konstitusi berpendapat jika urusan batasan usia capres dan cawapres tersebut jadi ranah kewenangan DPR dan Presiden, untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 dinyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini batas usia capres dan cawapres, termasuk syarat yang sudah ditentukan undang-undang.

Maka berdasarkan hal itu, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Oleh karena itu dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya lagi.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres.

Hal itu ada dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK turut membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Seperti yang diketahui, para pemohon itu meminta supaya setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk menjadi atau maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai kona hybrid
Hyundai Rilis Kona Hybrid, Baru Ada di Tetangga Indonesia
Slank
Soal Urusan Royalti, Slank: Kalau Kita Naruh di WAMI
sumur tua indonesia
Bahlil Rayu Investor Rusia Ngebor Sumur Tua Indonesia
Pemutihan pajak
Ini Suasana Samsat Jelang Penutupan Pemutihan Pajak di Depok
Sungai
Sungai di Karawang Diduga Tercemar Limbah PT Pindo Deli, Ini Reaksi Keras KDM!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.