Soal Urusan Royalti, Slank: Kalau Kita Naruh di WAMI

Slank
Slank Buka-Bukaan Soal Royalti (Instagram/@slankdotcom)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Grup band legendaris Slank kembali menyuarakan pandangannya mengenai kisruh royalti yang belakangan ramai dibahas publik.

Dalam pernyataan terbaru, para personel Slank yakni Bimbim, Kaka, Ridho, Ivanka, dan Abdee menegaskan bahwa mereka telah mempercayakan pengelolaan royalti karya-karya mereka kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).

“Kalau kita naruh (royalti) di WAMI,” ujar Bimbim saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa WAMI secara rutin menyampaikan laporan penggunaan karya dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu secara transparan.

“Dan mereka setiap tahun lapor,” tambahnya.

Bimbim turut menegaskan bahwa publik boleh saja menyanyikan lagu-lagu Slank tanpa izin langsung kepada band. Namun, ada satu syarat yang wajib dipenuhi pembayaran royalti.

“Hukum positif kita sekarang enggak harus izin. Mereka hanya melapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor, EO, atau kafe. Mereka laporin lagu Slank apa yang mereka pakai,” jelasnya.

Bimbim pun menambahkan bahwa pada kenyataannya, penggunaan lagu di ruang publik memang tidak bisa dihindari.

“Iya sih, (boleh dinyanyikan), enggak bisa juga dihalangi di dunia,” katanya sembari tersenyum.

Baca Juga:

Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Bunda Iffet, Ibu Tercinta yang Membesarkan Slank!

Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia

Hak Cipta

Namun demikian, di tengah maraknya sengketa hak cipta yang menyeret nama-nama besar di industri musik, Slank tak menutup mata.

Mereka menilai bahwa akar persoalan sesungguhnya justru berada di ranah kelembagaan, khususnya pada sistem Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang saat ini masih dianggap belum optimal.

“Yang harus dibenerin itu LMK-nya, kalau menurut gue. Kalau dari sistem ya,” kata Ridho, mengkritisi tata kelola royalti yang masih amburadul.

Sementara itu, Ivanka menyoroti pentingnya revisi regulasi agar tidak lagi terjadi gesekan hukum antara pencipta dan penyanyi.

“Ya itu karena Undang-Undangnya belum lengkap. Jadi begitu (terjadi gugatan hukum). Mestinya dengan adanya revisi, enggak ada lagi yang begitu-begitu,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah situasi panas dunia hiburan yang sedang diramaikan dengan sejumlah kasus hukum, seperti gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, sengketa Keenan Nasution dan Vidi Aldiano, serta laporan Yoni Dores kepada Lesti Kejora.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun