Tok! MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

Penulis: Anisa

pemilu 2029
(MK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029.

Pemilihan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD RI.

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Kamis (26/6/2025). Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai model pemilu serentak sebelumnya memunculkan banyak masalah.

Mulai beban berat penyelenggara, kualitas penyiapan kader partai politik hingga meningkatnya politik transaksional.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan nomor 135 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem yang diwakili ketua pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara pengurus Yayasan Perludem Irmalia Darti.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dua menyatakan pasal 167 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilian Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum ikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga:

CSIIS Ungkap Nasib PDIP di Pemilu 2029 Bisa Seperti PPP Terlempar dari Senayan

Bahlil: Kursi Golkar Harus Naik di Pemilu 2029, Jika Tidak Mundur!

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Presiden Wakil Presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden atau Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara serentak,” tambahnya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
golkar bahlil
Eks Komandan TKN Prabowo-Gibran Gabung Golkar, Alasannya Bahlil Inspiratif
Kecelakaan bus Cipularang
Bus Wisata Rombongan Peziarah Alami Kecelakaan di Tol Cipularang
Longsor Tasikmalaya
Proses Evakuasi Korban Longsor Tasikmalaya Berlanjut
SPMB Jabar 2025-7
Simak! Tata Tertib Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
dede yusuf pemisahan pemilu
Dede Yusuf Sebut Pemilu Terpisah Bisa Bikin Anggaran Bengkak!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.