Tips ASN Aman Bermedsos di Tengah Situasi Rawan Sanksi Pemilu 2024

Penulis: Aak

Pemilu 2024 netralitas asn
Ilustrasi netralitas ASN pada Pemilu 2024 (Grafis: Eki/TM)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: ASN atau Aparatur Sipil Negara sudah benar-benar diatur oleh negara agar tidak terjebak dalam urusan politik menjelang Pemilu 2024 ini.

Semua ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), samasekali tidak boleh tersentuh kepentingan politik dalam Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), juga Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub).

Sejumlah sanksi menanti sekiranya ada pegawai negara yang melibatkan diri dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut, baik praktik terbuka maupun di media sosial.

Aturan tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Regulasi tersebut ditetapkan sejak 22 September 2022 lalu, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

BACA JUGA: Ingin Menyumbang Capres Pemilu 2024? Cek Disini Jumlah Batas Dana yang Boleh Disumbangkan

Salah satu bunyi SKB netralitas ASN tersebut adalah, ASN dilarang memberi komentar, like dan share di akun media sosial peserta Pemilu 2024, termasuk bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Dilarang membuat postingan, comment, share, lika, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota,” demikian salah satu bunyi SKB Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Bukan hanya itu, setiap ASN juga dilarang melakukan pendekatan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu.

Berdasarkan SKB tersebut, ada dua jenis pelanggaran ASN yang dibagi dalam kategori pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Aturan ini dibuat agar netralitas ASN terjaga dalam situasi Pemilu 2024.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang nekat melakukan pelanggaran, terdiri dari sanksi moral dengan harus memberikan pernyataan baik secara tertutup maupun pernyataan secara terbuka.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk dijaga dalam Pemilu sebagai perwujudan Pemilu yang jujur dan adil.

BACA JUGA: Kolaborasi Bawaslu-TikTok Percepat Arus Informasi Pemilu 2024

Netralitas ASN, kata dia, harus menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil,” ujar La Bayoni,dikutip dari laman Bawaslu RI.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Berobat ke Rumah Sakit, Pelaku Begal Diteriaki Korban
Berobat ke Rumah Sakit, Pelaku Begal Diteriaki Korban
Jasanya Mulai Dilirik Banyak Tim, Begini Jawaban Teco
Jasanya Mulai Dilirik Banyak Tim, Begini Jawaban Teco
Dedi Kusnandar Persembahkan Gelar Juara Liga 1 Untuk Mendiang Rafi Ghani
Dedi Kusnandar Persembahkan Gelar Juara Liga 1 Untuk Mendiang Rafi Ghani
Pemkot Bandung Dorong Penguatan Literasi Digital Lewat Duta Baca 2025
Pemkot Bandung Dorong Penguatan Literasi Digital Lewat Duta Baca 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

5

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?
Headline
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!
ahmad dhani
Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf 7 Hari!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.