BANDUNG,TM.ID: 130 warga negara Indonesia (WNI) dari 132 orang diamankan pihak Imigrasi Malaysia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan WNI di Shah Alam, Selangordi. Diketahui, Imigrasi Malaysia melakukan penggerebekan permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, Selangor.
130 WNI Diamankan
Dari penggerebekan itu, ada 130 warga negara Indonesia (WNI) dari 132 orang yang diamankan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Jubir Kemlu RI) Lalu M Iqbal mengatakan, penggerebekan itu dilakukan Imigrasi Malaysia pada Minggu (18/2/2024) pagi.
“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Lalu Iqbal dalam keterangannya, seperti Teropongmedia kutip, Senin (19/2/2024).
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Tewas di Tangerang, Polisi Amankan WNA asal Korsel
Berikan Bantuan Kekonsuleran
Iqbal memastikan, bahwa segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran. Termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran. KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran,” katanya.
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak. Termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
Operasi Dilakukan di Pemukiman Liar Perkebunan Kelapa Sawit
Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.
Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan, permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir. Kemudian pemukiman dilengkapi dengan listrik.
“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata Taha, seperti dilaporkan Bernama.
(Usk)