TikTok Kembali Operasi Usai Trump Tunda Larangan

larangan tiktok
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — TikTok kembali melayani 170 juta pengguna di Amerika Serikat setelah Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif. Perintah tersebut untuk menunda larangan terhadap TikTok.

TikTok berhenti beroperasi di AS setelah undang-undang yang melarang aplikasi ini mulai berlaku, pada Sabtu (18/1/2025). Namun, pada Minggu (19/1/2025), Trump mengumumkan bahwa ia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut.

Melansir BBC News, Trump akan memberikan waktu lebih banyak bagi pencapaian kesepakatan. TikTok kemudian mengumumkan layanan mereka sedang dipulihkan, dan sebuah pesan muncul di aplikasi untuk mengucapkan terima kasih kepada Trump.

CEO TikTok, Shou Chew, dijadwalkan untuk menghadiri pelantikan Trump pada Senin (20/1/2025). Trump mengungkapkan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, bahwa ia akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin.

Perintah tersebut untuk memperpanjang periode waktu sebelum larangan diberlakukan, sehingga memungkinkan proses negosiasi lebih lanjut.

ByteDance, induk TikTok, sebelumnya mengabaikan undang-undang yang mengharuskan mereka menjual operasinya di AS untuk menghindari larangan.

Mahkamah Agung AS mengesahkan undang-undang tersebut pada Jumat (17/1/2025). Namun, masih belum jelas apakah Trump memiliki otoritas hukum untuk menunda pelaksanaan undang-undang yang sudah mulai berlaku.

TikTok tetap menghentikan layanannya pada Sabtu malam sebelum memulihkannya pada Minggu. Undang-undang yang disahkan pada April lalu mengharuskan TikTok untuk dihapus dari toko aplikasi jika ByteDance tidak menjual operasinya di AS.

TikTok berargumen bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan berbicara penggunanya di negara itu. Undang-undang ini didukung oleh baik Partai Republik maupun Demokrat di Kongres dan disahkan oleh Mahkamah Agung dengan suara bulat.

Masalah ini juga mengungkapkan perpecahan antara Trump dan beberapa anggota partainya mengenai isu keamanan nasional. TikTok kembali beroperasi pada Minggu untuk pengguna yang sudah ada, tetapi masa depannya di AS tetap tidak pasti.

BACA JUGA: TikTok Resmi Ditutup di AS, Nasibnya Ada di Tangan Trump!

Platform hosting dan toko aplikasi seperti Google dan Apple masih belum jelas apakah dapat mendukung TikTok. Trump berjanji akan melindungi perusahaan dari tanggung jawab hukum agar TikTok dapat tersedia kembali di platform tersebut.

Namun, dalam sidang Mahkamah Agung, jaksa agung menegaskan bahwa perintah eksekutif tidak dapat mengubah undang-undang yang sudah berlaku. Keputusan akhir mengenai TikTok di AS akan bergantung pada perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump beberapa hari mendatang.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.