BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — TikTok kembali melayani 170 juta pengguna di Amerika Serikat setelah Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif. Perintah tersebut untuk menunda larangan terhadap TikTok.
TikTok berhenti beroperasi di AS setelah undang-undang yang melarang aplikasi ini mulai berlaku, pada Sabtu (18/1/2025). Namun, pada Minggu (19/1/2025), Trump mengumumkan bahwa ia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut.
Melansir BBC News, Trump akan memberikan waktu lebih banyak bagi pencapaian kesepakatan. TikTok kemudian mengumumkan layanan mereka sedang dipulihkan, dan sebuah pesan muncul di aplikasi untuk mengucapkan terima kasih kepada Trump.
CEO TikTok, Shou Chew, dijadwalkan untuk menghadiri pelantikan Trump pada Senin (20/1/2025). Trump mengungkapkan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, bahwa ia akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin.
Perintah tersebut untuk memperpanjang periode waktu sebelum larangan diberlakukan, sehingga memungkinkan proses negosiasi lebih lanjut.
ByteDance, induk TikTok, sebelumnya mengabaikan undang-undang yang mengharuskan mereka menjual operasinya di AS untuk menghindari larangan.
Mahkamah Agung AS mengesahkan undang-undang tersebut pada Jumat (17/1/2025). Namun, masih belum jelas apakah Trump memiliki otoritas hukum untuk menunda pelaksanaan undang-undang yang sudah mulai berlaku.
TikTok tetap menghentikan layanannya pada Sabtu malam sebelum memulihkannya pada Minggu. Undang-undang yang disahkan pada April lalu mengharuskan TikTok untuk dihapus dari toko aplikasi jika ByteDance tidak menjual operasinya di AS.
TikTok berargumen bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan berbicara penggunanya di negara itu. Undang-undang ini didukung oleh baik Partai Republik maupun Demokrat di Kongres dan disahkan oleh Mahkamah Agung dengan suara bulat.
Masalah ini juga mengungkapkan perpecahan antara Trump dan beberapa anggota partainya mengenai isu keamanan nasional. TikTok kembali beroperasi pada Minggu untuk pengguna yang sudah ada, tetapi masa depannya di AS tetap tidak pasti.
BACA JUGA: TikTok Resmi Ditutup di AS, Nasibnya Ada di Tangan Trump!
Platform hosting dan toko aplikasi seperti Google dan Apple masih belum jelas apakah dapat mendukung TikTok. Trump berjanji akan melindungi perusahaan dari tanggung jawab hukum agar TikTok dapat tersedia kembali di platform tersebut.
Namun, dalam sidang Mahkamah Agung, jaksa agung menegaskan bahwa perintah eksekutif tidak dapat mengubah undang-undang yang sudah berlaku. Keputusan akhir mengenai TikTok di AS akan bergantung pada perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump beberapa hari mendatang.
(Kaje/Budis)