JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , saat ini sedang mempersiapkan regulasi baru dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) guna mengatur mekanisme penjualan batu bara di pasar internasional.
Langkah tersebut diambil bertujuan untuk memastikan bahwa harga batu bara Indonesia tetap kompetitif dan tidak dijual dengan harga yang terlalu murah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menyampaikan kebijakan ini dibutuhkan agar nilai jual batu bara Indonesia mencerminkan harga yang wajar di pasar global.
“Harganya harus sesuai, tidak terlalu rendah,” kata Tri,beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saat ini, harga batu bara Indonesia dalam transaksi internasional masih mengacu pada empat indeks global, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newscastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900. Namun, harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah sering lebih tinggi karena dihitung berdasarkan rata-rata dari keempat indeks tersebut.
Menyikapi rencana penerapan aturan tersebut, Tri megaku pohaknya telah berdiskusi dengan berbagai asosiasi industri guna membahas detail implementasi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Digeledah KPK, Kasus Apa?
“HBA saat ini sudah berdasarkan data transaksi penjualan yang sebenarnya. Namun, beberapa pihak Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menginginkan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme penerapan HBA,” terangnya.
Tri menambahkan ini dari kebijakan tersebut adalah mencegah batu bara Indonesia dijual dengan harga yang tidak menguntungkan bagi negara.Pemerintah ingin memastikan bahwa batu bara diekspor dengan nilai yang sepadan, buka dengan harga murah yang merugikan industri nasional.
(Agus Irawan/Usk)