JAKARTA, TM.ID: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam sidang vopnis itu, Majelis Hakim secara tegas mengatakan tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa Mario Dandy. Dia harus menjalankan hukuman selama 12 tahun dalam bui.
“Hal meringankan, tidak ada,” tegas Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan anak dari Rafael Alun Trisambodo itu menikmati perbuatan sadisnya ketika menganiaya David Ozora.
BACA JUGA: Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?
Sikap itu ditunjukan Mario ketika melakukan selebrasi layaknya megabintang Cristiano Ronaldo ketika menghajar David berkali-kali.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” begitu kata Hakim Alimin.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasusnya itu. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hakim.