TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JA (30) dan I (32), yang merupakan warga Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaksana tugas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perburuan dan jual beli trenggiling di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JA diketahui telah menjual dua ekor trenggiling jantan, dengan rincian satu ekor dalam kondisi hidup seberat sekitar 9 kilogram dan satu ekor lainnya dalam kondisi mati dengan berat 4,7 kilogram.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka I. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup serta satu ekor trenggiling mati yang sisiknya sudah dipisahkan dan dikemas dalam plastik.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JA mengakui menjual dua ekor trenggiling yang diperoleh dari hasil berburu bersama anjing di wilayah Kampung Beton. Sisiknya kemudian dijual kepada tersangka I dengan harga Rp85.000 per kilogram,” ujar Agus, saat press rilis di Malpores Tasikmalaya, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Agus mengungkapkan bahwa JA mendapatkan trenggiling tersebut dari hasil berburu bersama anjing di wilayah Kampung Beton. Sisik trenggiling kemudian dijual kepada tersangka I dengan harga Rp85.000 per kilogram.
Selanjutnya, tersangka I menjual kembali sisik tersebut melalui media sosial Facebook dengan metode transaksi Cash On Delivery (COD) seharga Rp150.000 per kilogram. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa pada tahun 2024 dan 2025 untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah VI Jawa Barat, Sarif Hidayat, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang terancam punah dan sering diburu karena sisiknya dipercaya memiliki manfaat sebagai obat, meskipun belum ada bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut.
“Perdagangan sisik trenggiling biasanya melibatkan jaringan hingga ke luar negeri, seperti HongKong, China, dan Vietnam,” jelasnya.
Trenggiling yang berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup saat ini masih menjalani proses observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Sarif menambahkan bahwa trenggiling adalah hewan tanpa gigi, memiliki kerongkongan panjang, dan tubuh yang dilapisi sisik.
(Magang Unpas / Dilla Mayla)











