BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses penyidikan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang tewas dalam kondisi tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai menemukan titik terang.
Jasad remaja perempuan berusia 18 tahun itu ditemukan terkubur dan ditutupi dedaunan pada Minggu (8/9/2024). Korban baru ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang setelah jualan di sekitar rumah pada Jumat (6/9/2024).
Polres Padang Pariaman resmi menetapkan satu tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Nia. Pelaku tersebut juga tengah diburu petugas karena masih buron.
Tersangka IS, Residivis Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu pelaku yaitu Indra Septriaman atau IS (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Pelaku IS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus pencabulan
“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Reggy, Senin (16/9/2024).
Merupakan Tetangga Korban
Usai menetapkan tersangka, Reggy mengatakan saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri itu. Dia menyebut tersangka IS masih belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buronan.
“Kami lakukan upaya pencarian dulu, sebelum ditetapkan sebagai DPO. Kami berterima kasih, karena masyarakat sangat antusias dalam membantu melakukan pencarian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Reggy menjelaskan tersangka IS yang sedang diburu merupakan warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam atau tetangga korban.
Sebagai warga lokal, ia menyebut, pelaku diduga sudah sangat memahami area pelariannya sehingga menyulitkan pencarian.
“Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemen PPPA: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Dikenai UU TPKS
Dalam kasus ini, Reggy menyebut petugas telah berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga milik tersangka. Barang itu ditemukan di kawasan hutan Kenagarian Guguak, pada Minggu (15/9)
“Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebua tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka,” tuturnya.
(Kaje/Budis)