Terungkap, KPPU Temukan Bunga Monopoli Utang Pinjol

Bunga Monopoli Utang Pinjol
Ilustrasi-Terungkap, KPPU Temukan Bunga Monopoli Utang Pinjol (pentarukkp)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal atas dugaan monopoli bunga pinjaman online atau pinjol.

Dalam hal ini KPPU menemukan dugaan monopoli bunga pinjaman online (pinjol).

Menyikapi hal tersebut, KPPU membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan ini lebih lanjut, di mana hasilnya akan diungkap paling lambat dalam 14 hari ke depan.

BACA JUGA : OJK Ingatkan Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

KPPU mengklaim penetapan aturan suku bunga oleh AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Berdasarkan data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Lebih lanjutt, Gopprera mengatakan aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang.

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Gopprera.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal uu yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pinjol dan bunganya tengah disorot belakangan ini. Sorotan tersebut terkait kasus dugaan bunuh diri peminjam AdaKami usai diteror debt collector (DC) hingga dibombardir order fiktif via aplikasi pesan antar makanan online.

Kasus tersebut viral di media sosial sampai membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 4 arahan khusus untuk AdaKami.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Erick Thohir Maarten Paes
Momen Erick Thohir "Ngedate" Bareng Maarten Paes di Bali
diabetes anak
Marak Kasus Diabetes pada Anak, Kemenkes Ambil Langkah Ini
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan
Atletico Madrid Naik Peringkat Dua
Tekuk Perlawanan Alaves 2-1 Atletico Madrid Naik Peringkat Dua