Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Dago Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan

Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua ter (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).

Pasalnya kasus itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.

“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Pada kasus ini, ada 8 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut, yang disiapkan oleh Kejati Jabar. Ia juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban.

“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, telah menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Mereka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial HHM dan DRM. Keduanya diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA: Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.