Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Dago Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan

Penulis: cesar

Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua ter (Cesar/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).

Pasalnya kasus itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.

“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Pada kasus ini, ada 8 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut, yang disiapkan oleh Kejati Jabar. Ia juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban.

“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, telah menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Mereka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial HHM dan DRM. Keduanya diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA: Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Haaland
Haaland Rayakan Gol ke-300 Saat City Bantai Juventus 5-2
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.