Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Dago Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan

Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua ter (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).

Pasalnya kasus itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.

“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Pada kasus ini, ada 8 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut, yang disiapkan oleh Kejati Jabar. Ia juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban.

“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, telah menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Mereka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial HHM dan DRM. Keduanya diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA: Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.