Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Dago Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan

Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua ter (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).

Pasalnya kasus itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.

“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Pada kasus ini, ada 8 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut, yang disiapkan oleh Kejati Jabar. Ia juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban.

“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, telah menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Mereka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial HHM dan DRM. Keduanya diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA: Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ridwan Kamil Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil Ogah Goreng Isu Persija di Pilkada Jakarta
Saptoyogo Purnomo Paralimpiade Paris 2024 Medali Perak Indonesia
Saptoyogo Purnomo Raih Medali Perak untuk Indonesia di Paralimpiade Paris 2024
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru Jelang Hadapi IBL All Indonesian 2024
pembelian pertalite qr code
Pembatasan Pembelian Pertalite 1 Oktober, Segera Bikin QR Code Pertamina!
Gilson Costa Persebaya Surabaya
Merasa Performa Belum Pol Bersama Persebaya, Ini Janji Gilson Costa kepada Bonek
Berita Lainnya

1

Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan

2

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerja Sama dengan BPR LPM Bidik Pembiayaan bagi Pensiunan PNS TNI dan Polri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Prediksi Skor Arsenal vs Brighton Premier League 2024/2025

5

Gagal di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru!
Headline
Pilkada Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal, Tes Kesehatan
Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan
Ridwan Kamil - Suswono tes kesehatan pilkada jakarta
Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Kaget Saat Jalani Tes Responsif Saraf
pendaftaran partai baru anies baswedan
Partai Baru Anies Baswedan Buka Pendaftaran? Ini Penjelasannya
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi
Lontarkan Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak, Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi