BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah satu tahun divonis karena dianggap melakukan penodaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan bebas, pada Rabu (17/7/2024) hari ini.
“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, saat dihubungi.
Ia pun tidak harus melakukan wajib lapor, seperti yang diberlakukan kepada para terpidana yang mendapat bebas bersyarat. Pasalnya, Panji Gumilang mendapatkan bebas murni.
“Bebas murni. (Wajib lapor?) Gak usah,” katanya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang diketahui juga pernah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal itu diberikan saat hari raya Idul Fitri.
“Dapat remisi idul fitri 15 hari,” katanya.
BACA JUGA: Daftar Pesantren Terbesar di Indonesia, Al Zaytun Nomer Berapa?
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
(Cesar/Usk)