Polri Lakukan Lagi Penggeledahan Ponpes Al Zaytun

Penggeledahan Ponpes Al Zaytun
Polri Kembali Geledah Ponpes Al Zaytun. (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Untuk lengkapi bukti, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menggeledah beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dan di-backup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

“Saat ini masih dalam pelaksanaan, seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan,” kata Djuhandhani.

BACA JUGA: Relasi Tak Biasa Panji Gumilang, Perempuan Atribut Israel Datang Tak Tutup Aurat

Lengkapi Bukti, Polri Kembali Geledah Ponpes Al Zaytun

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu mengemukakan bahwa polisi menggeledah tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di tengah masyarakat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara.

“Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik telah menyita alat bukti yang diserahkan oleh pelapor seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto, termasuk menyita akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Baca Juga : Mahfud: Polri Percepat Pengusutan Kasus TPPU Panji Gumilang

Diketahui, Penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus.

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut.

Akan tetapi, pihaknya memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan alasan subjektif penyidik, yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

“Benar itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, penyidik dengan pertimbangkan yang kemarin disampaikan kami tetap lakukan penahanan. Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” kata Djuhandhani.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun