Ternyata Ada Perbedaan THR PNS Daerah dan Pusat, Besar Kecilnya Jumlah?

Penulis: Saepul

THR PNS
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2024 akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, serta pensiunan.  Namun, terdapat perbedaan penting dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS yang berasal dari pemerintah pusat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen pembayarannya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

BACA JUGA: Kemenaker: Pembayaran THR Idulfitri Tak Boleh Dicicil

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di tingkat daerah dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen pembayarannya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa instansi pemerintah daerah hanya dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. Besarannya biasanya setara dengan penghasilan yang mereka terima dalam satu bulan.

Perbedaan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 antara pemerintah pusat dan daerah mencerminkan kompleksitas administrasi keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengumumkan mengenai pemberian THR wajib paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia juga menegaskan, perusahaan diwajibkan tidak memberikan hak karyawan itu dengan cara dicicil.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Nantinya, surat tersebut akan dikirimkan ke gubernur hingga ke perusahaan.

“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Ida.

Lebih lanjut, kata Ida, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menerima keluhan perusahaan terkait dengan pembayaran THR pada karyawannya. Ia berharap, perusahaan dapat mengerti akan hak dan kewajiban para pekerja menjelang hari Idul Fitri.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.