Ternyata Ada Perbedaan THR PNS Daerah dan Pusat, Besar Kecilnya Jumlah?

Penulis: Saepul

THR PNS
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2024 akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, serta pensiunan.  Namun, terdapat perbedaan penting dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS yang berasal dari pemerintah pusat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen pembayarannya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

BACA JUGA: Kemenaker: Pembayaran THR Idulfitri Tak Boleh Dicicil

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di tingkat daerah dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen pembayarannya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa instansi pemerintah daerah hanya dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. Besarannya biasanya setara dengan penghasilan yang mereka terima dalam satu bulan.

Perbedaan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 antara pemerintah pusat dan daerah mencerminkan kompleksitas administrasi keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengumumkan mengenai pemberian THR wajib paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia juga menegaskan, perusahaan diwajibkan tidak memberikan hak karyawan itu dengan cara dicicil.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Nantinya, surat tersebut akan dikirimkan ke gubernur hingga ke perusahaan.

“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Ida.

Lebih lanjut, kata Ida, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menerima keluhan perusahaan terkait dengan pembayaran THR pada karyawannya. Ia berharap, perusahaan dapat mengerti akan hak dan kewajiban para pekerja menjelang hari Idul Fitri.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
video ai neraka
Heboh Video AI Neraka, Pendakwah Malaysia Sebut 'Murtad'!
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram
Jenazah warga Purwakarta korban KKB
Pemkab Purwakarta Sambut Kedatangan 2 Jenazah Warganya, Korban Penembakan KKB Papua
Program Prioritas Prabowo
11 Program Prioritas Prabowo Serap APBN Hingga Rp446 T
gibran judol
Instagram Gibran Follow Akun Judol, Ini Kata Istana
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

5

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara
sejarah jam malam
Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Penambangan Nikel Raja Ampat
Respon Penambangan Nikel Raja Ampat, Menpar Dorong Industri Ekstraktif Kedepankan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.