Ternyata Ada Perbedaan THR PNS Daerah dan Pusat, Besar Kecilnya Jumlah?

Penulis: Saepul

THR PNS
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2024 akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, serta pensiunan.  Namun, terdapat perbedaan penting dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS yang berasal dari pemerintah pusat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen pembayarannya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

BACA JUGA: Kemenaker: Pembayaran THR Idulfitri Tak Boleh Dicicil

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di tingkat daerah dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen pembayarannya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa instansi pemerintah daerah hanya dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. Besarannya biasanya setara dengan penghasilan yang mereka terima dalam satu bulan.

Perbedaan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 antara pemerintah pusat dan daerah mencerminkan kompleksitas administrasi keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengumumkan mengenai pemberian THR wajib paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia juga menegaskan, perusahaan diwajibkan tidak memberikan hak karyawan itu dengan cara dicicil.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Nantinya, surat tersebut akan dikirimkan ke gubernur hingga ke perusahaan.

“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Ida.

Lebih lanjut, kata Ida, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menerima keluhan perusahaan terkait dengan pembayaran THR pada karyawannya. Ia berharap, perusahaan dapat mengerti akan hak dan kewajiban para pekerja menjelang hari Idul Fitri.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BYD SEAL asap
Klarifikasi BYD hingga Kronologi Mobil BYD Seal Keluarkan Asap Tebal
Michelle Ziudith
Michelle Ziudith Curhat Pengen Nikah, Ini 5 Aktor Ganteng yang Pernah Dekat Dengannya!
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Harga Beras Dunia
Indonesia Setop Impor, Sebabkan Harga Beras Dunia Turun
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Hadiri Acara Doa Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

4

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.