Terlibat Sebagai Pengedar Narkoba, 2 Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi

Penulis: Vini

Pengedar narkoba Sukabumi
Ilustrasi (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang pemuda asal Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi diringkus polisi, setelah keterlibatannya sebagai pengedar narkoba di Sukabumi.

Tersangka dengan inisial CER (28) dan LP (26) ditangkap setelah kedapatan mempunyai 1,5 kilogram daun ganja kering. CER ditangkap di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat Sukabumi, sedangkan LP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Meskipun kedua pelaku tidak saling mengenal, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya pada satu jaringan yang sama.

Modus operasi yang mereka lakukan terbilang sama, yaitu diminta mengambil barang yang sudah disediakan pelaku utama (DPO) untuk diedarkan.

“Berawal dari informasi masyarakat, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CER berikut barang bukti paket daun ganja kering seberat 924 gram,” ujar Tenda, Senin (24/3/2025).

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya dengan inisial LP (26) di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyita paket daun ganja kering seberat 134,2 gram dari tangan LP.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket daun ganja kering dengan berat total sebanyak 1,52 kilogram, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital.

“Jadi total barang bukti daun ganja kering yang berhasil kami amankan dari kedua terduga pelaku adalah sebanyak 1,52 kilogram,” tambahnya

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap rantai peredaran narkoba jenis daun ganja kering tersebut.

BACA JUGA:

Mahasiswa di Sumba Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja

3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya

“Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya,” tegas Tenda.

Atas perbuatannya, sampai saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksi pembunuhan pria Aceh
Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Katy Perry
Akhir Cinta Katy Perry dan Orlando Bloom
contraflow ruas tol cikampek
Long Weekend, Contraflow Berlaku di Ruas Tol Cikampek
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.