ACEH, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 95 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Simeulue, Aceh, dicoret dari daftar penerima bantuan karena terdeteksi menyalahgunakan bantuan untuk perjudian daring (judol). Penghapusan ini berlaku untuk penyaluran tahap kedua tahun 2025.
Koordinator PKH Kabupaten Simeulue, Efdika Doni, menjelaskan bahwa penerima yang dicoret terbukti terlibat dalam judi online.
Keterlibatan dalam judol tersebut baik secara langsung maupun melalui anggota keluarganya yang terdaftar dalam kartu keluarga yang sama. Total penerima PKH di Simeulue pada tahap kedua ini sebanyak 7.732 orang.
“Meskipun bukan penerima langsung yang terdeteksi bermain judi online, tetapi anggota keluarganya, maka keluarga tersebut dicoret dari daftar penerima manfaat,” tegas Efdika, mengutip Antara, Rabu (17/9/2025).
Efdika menegaskan bahwa sanksi pencoretan tidak hanya berlaku untuk bantuan PKH, tetapi juga untuk semua jenis bantuan pemerintah lainnya.
BACA JUGA
Sindikat Judol Bayar Orang Rp500 Ribu Bikin Rekening untuk Tampung Uang Judi
Konsultan SEO Judi Online Raup Untung Ratusan Juta: Kerjaannya Optimasi Promo Situs Judol
Ia mengimbau masyarakat menggunakan bantuan secara tepat sasaran untuk mendukung perekonomian keluarga.
Kabupaten Simeulue yang terletak di kepulauan terluar Aceh ini terdiri dari 10 kecamatan dan 138 desa, dengan jumlah penduduk sekitar 94 ribu jiwa.
(Aak)