Terkait UMK, 75 Perusahaan Dipantau Dinas Tenaga Kerja Kudus

umk
ilustrasi (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

KUDUS, TM.ID : Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Jawa Tengah memantau 75 perusahaan terkait pembayaran upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Di daerah tersebut, UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.

“Pemantauan dimulai pekan ini, dari tanggal 13 Februari hingga pertengahan Maret 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa (14/2/2023).

Dalam pemantauan tersebut, kata dia, dilakukan secara tripartit atau melibatkan tiga pihak, mulai dari unsur pemerintah, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Ia mengungkapkan pemantauan tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.

“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka upah yang diterima tentunya lebih tinggi dari ketentuan upah minimum karena UMK 2023 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,” ujarnya.

Dari hasil pantauan sementara, tim pemantau upah belum menemukan perusahaan yang didatangi melakukan pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto menambahkan sebelumnya memang ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di Kudus.

BACA JUGA: Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Kudus

Pemkab Kudus juga membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Nilai upah untuk pekerja di atas satu tahun, setidaknya Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.

“Karena Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM sifatnya pembinaan, ketika ada temuan perusahaan tentunya akan diberikan pembinaan. Kami juga berencana melaksanakan pembinaan ke perusahaan di Kudus yang dijadwalkan pada bulan Maret 2023,” ujarnya.

Sementara pihak yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan upah tersebut, yakni Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Wilayah Pati. Sedangkan pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City