JAKARTA,TM.ID: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kalau pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Ade Safri menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang *TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Aset-Aset Firli Bahuri yang Tidak Terdaftar di LHKPN
“Termasuk salah satu yang nanti,akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (29/12/2023).
Namun, Ade Safri enggan menjelaskan secara rinci sejauh mana pihaknya telah mendalami soal dugaan TPPU Firli.
“Nanti, kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyeyidik gabungan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut Firli di cecar 22 pertanyaan terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.
Ase-aset tersebut diketahui tersebar di sejumlah daerah, yakni Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi,Bogor,Bekasi dan Jakarta.
BACA JUGA: KPK Mulai Bidik Laporan PPTAK Soal Aliran Dana Ilegal ke Parpol untuk Pemilu 2024
“Aset Firli tidak terdaftar berupa tanah dan bangunan,” kata Ade Safri.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Mansur