Terkait Dugaan Korupsi DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

hasto dipanggil kpk
(NTV)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada hari ini, Selasa (20/8/2024).

Hasto tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapesy dan Joy Tobing.

“Hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada saat itu dalam kapasitas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Bapak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin pada tahun 2019,” kata Hasto di lokasi.

Hasto mengatakan berdasarkan keterangan Adi Darmo yang saat itu diangkat jadi Kepala Sekretariat Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019, kebijakan dari Ketua Tim Pemenangan Erick Thohir menyebutkan bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran bergotong royong untuk membantu kampanye.

“Dan kemudian bertemulah Pak Adi Darmo ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi. Setelah pertemuan itu ada penugasan terhadap Bapak Harno yang saat itu menjadi kepala biro. Lalu saudara Adi Darmo mengirimkan handphone saya kepada Bapak Harno. Itu lah menurut saudara Adi Darmo asal muasal mengapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

“Apakah itu benar atau tidak, di sinilah tempat klarifikasi yang terbaik,” sambung Hasto.

Sebagai warga negara yang memiliki tanggungjawab pada hukum, Hasto menegaskan akan memberi keterangan dihadapan penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

BACA JUGA: Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Mirip Jokowi, Bernada Ancaman?

Yofi jadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Simulasi gempa megathrust Selat Sunda
Antisipasi Gempa Megathrust, DPR Sarankan BMKG dan Basarnas Naikkan Anggaran TA 2025
Umuh Muchtar: Pencalonan Erwan Tak Ada Kaitannya dengan Persib
Pilgub Jabar, Umuh Muchtar: Pencalonan Erwan Tak Ada Kaitannya dengan Persib Bandung
film rano karno
Maju Pilgub Jakarta 2024, Ini Deretan Film Si Doel yang Diperankan Rano Karno
Shin Tae Yong Pratama Arhan
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Nyaris Tak Panggil Pratama Arhan
Alokasi Subsidi BBM dan LPG 2025
Pemerintah Tetapkan Alokasi Subsidi BBM dan LPG 2025, Simak Informasinya
Berita Lainnya

1

Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 5 Km di Atas Puncak

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Paslon Pilgub Pertama yang Mendaftar ke KPU Jabar

4

Umuh Muchtar Komentari Performa Wasit Asing di Liga 1

5

Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan
Headline
Tim U20 Indonesia vs Argentina skor 2-1
Ternyata Sesuai Keyakinan Indra Sjafri, Tim U20 Indonesia Sukses Libas Argentina 2-1
Tantangan Jokowi Untuk Pramono Anung
Tantangan Jokowi untuk Pramono Anung: Blusukan 12 Titik Sehari di Jakarta
Pemerintah Terbitkan Travel Advice
Pemerintah Terbitkan Travel Advice ke Lebanon dan Israel
Kondisi Media
Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan