Terkait Dugaan Korupsi DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

hasto dipanggil kpk
(NTV)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada hari ini, Selasa (20/8/2024).

Hasto tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapesy dan Joy Tobing.

“Hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada saat itu dalam kapasitas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Bapak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin pada tahun 2019,” kata Hasto di lokasi.

Hasto mengatakan berdasarkan keterangan Adi Darmo yang saat itu diangkat jadi Kepala Sekretariat Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019, kebijakan dari Ketua Tim Pemenangan Erick Thohir menyebutkan bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran bergotong royong untuk membantu kampanye.

“Dan kemudian bertemulah Pak Adi Darmo ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi. Setelah pertemuan itu ada penugasan terhadap Bapak Harno yang saat itu menjadi kepala biro. Lalu saudara Adi Darmo mengirimkan handphone saya kepada Bapak Harno. Itu lah menurut saudara Adi Darmo asal muasal mengapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

“Apakah itu benar atau tidak, di sinilah tempat klarifikasi yang terbaik,” sambung Hasto.

Sebagai warga negara yang memiliki tanggungjawab pada hukum, Hasto menegaskan akan memberi keterangan dihadapan penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

BACA JUGA: Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Mirip Jokowi, Bernada Ancaman?

Yofi jadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.