BANDUNG, TEROPONGMEDIA – Seorang mantan sopir berinisial Y (32) nekat membobol rumah mantan majikannya di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp200 juta.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, mengungkapkan pencurian itu terjadi pada 18 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya,” ujar Rizal, Selasa (29/4/2025).
Aksi pencurian ini terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga memudahkan polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Selain Y, polisi juga menangkap rekannya berinisial I (33), yang turut membantu menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Baca Juga:
Polresta Bandung Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Setelah pencurian, kedua pelaku berencana melarikan diri ke Kalimantan dengan dalih mencari pekerjaan. Namun, rencana itu berhasil digagalkan. Petugas menangkap mereka di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Dalam aksinya, pelaku membawa kabur barang-barang berharga seperti tas bermerek, sepatu, hingga satu unit sepeda motor milik korban,” tambah Rizal.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Vil/Budis)