BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah, berhasil lolos dari bayang-bayang hukuman mati. Yosep hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang.
Sebagai pengingat, Yosep Hidayah merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, beberapa tahun lalu.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap hakim ketua Ardhi Wijayanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Hakim menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut. Yosep sendiri diketahui merupakan suami dari Tuti dan ayah Amalia.
BACA JUGA: Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Subang, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya itu.
Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
Oleh hakim, perbuatan Yosep dinilai menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada Ramdanu, keponakannya, bahwa tidak memiliki uang di warung pecel lele Jalan Cagak, tanggal 17 Agustus 2021. Yosep pun bercerita kepada Danu bahwa selama ini diberi uang dari istrinya dengan cara dijatah.
Ia pun meminta tolong kepada Danu untuk merencanakan membunuh Tuti dan Amel. Dalam rencana itu, Yosep meminta agar Danu mengambil golok di rumah dan berjaga-jaga di luar rumah. Selain itu, Danu diminta untuk menunggu instruksi dari Yosep.
Yosep pun memasuki ke dalam rumah dan bertemu dengan Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun terjadi saat tanggal 18 Agustus 2021 dini hari. Korban Tuti dipukul oleh stik golf dan dibacok menggunakan golok. Sedangkan korban Amalia dipukul stik golf dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Dalam kasus tersebut, Danu telah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Sedangkan tersangka lainnya, Mimin, istri siri Yosep dan kedua anak tiri Yosep masih dalam penyidikan.
(Cesar/Usk)