BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terbukti penyuka sesama jenis, dua anggota Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan secara tidak hormat.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan, pada Sabtu (22/3/2025).
“Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025,” ucap Henry dalam keterangannya.
Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri.
Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
BACA JUGA:
Polisi Perkirakan Nagreg dan Cileunyi Padat hingga Lebaran
Polisi Periksa Seorang Ibu Saksi Mata Penembakan Polisi di Way Kanan
“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tukas Kombes Henry.
Meskipun terduga mempunyai rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
(Virdiya/Usk)