Terbukti Melanggar, 2 Oknum Polisi Polda NTT Diberhentikan Tidak Hormat

Polda penyuka sesama jenis
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terbukti penyuka sesama jenis, dua anggota Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan secara tidak hormat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan, pada Sabtu (22/3/2025).

“Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025,” ucap Henry dalam keterangannya.

Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri.

Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.

BACA JUGA:

Polisi Perkirakan Nagreg dan Cileunyi Padat hingga Lebaran

Polisi Periksa Seorang Ibu Saksi Mata Penembakan Polisi di Way Kanan

“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tukas Kombes Henry.

Meskipun terduga mempunyai rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Jelang Final Copa del Rey, Real Madrid Dapat Kabar Pahit!
penyiksaan hewan taman safari
Video Lawas Penyiksaan Hewan, Tambah Rentetan Polemik Taman Safari!
Lahan SMAN 1 Bandung
Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!
Jawaban PSKC Cimahi Soal Dugaan Tunggak Gaji Pemain
Jawaban PSKC Cimahi Soal Dugaan Tunggak Gaji Pemain
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.