JAKARTA,TM.ID: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap, tersangka Panji Gumilang dalam penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki lima identitas.
Hal itu terbongkar, usai penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
“Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam,” ujar Whisnu, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu
“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi,”sambungnya.
Whisnu juga menyampaikan, pihaknya tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang untuk transaksi maupun aset.
“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.
Adapun penggunaan nama-nama tersebut untuk
ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” paparnya.
“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” imbuhnya.
(Saepul/Usk)