Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

PP Kesehatan Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
Ilustrasi-PP Kesehatan Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula (Alodokter)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah di terbitkan dan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu aturan di dalamnya adalah membatasi produsen atau distributor susu formula melakukan promosi.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” kata pasal 33 PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7).

Berikut kegiatan yang dilarang dalam PP tersebut diantaranya:

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma. Kemudian penawaran kerja sama atau bentuk apapun ke fasilitas pelayanan kesehatan hingga ibu yang baru melahirkan.

Kedua, penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Ketiga, memberi potongan harga, tambahan, atau sesuatu dalam bentuk apapun sebagai daya tarik susu formula.

Keempat, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, hingga pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberi informasi terkait sufor.

Kelima, mengiklankan susu formula dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, hingga media sosial. Namun, pengiklanan ini tidak dilarang pada media khusus kesehatan. Keenam, promosi tidak langsung produk pangan dengan susu formula bayi.

BACA JUGA: Tips Menjaga Kesehatan Untuk Anggota KPPS, Tidur yang Cukup!

Namun, Pasal 29 menyebutkan bayi bisa mendapatkan susu formula asalkan ia tida menerima air susu ibu (ASI) eksklusif atau mendapatkan air susu ibu dari donor.

Dalam pasal 29 disebutkan sebelumnya bila seorang bayi tidak bisa menerima air susu ibu eksklusif atau mendapat air susu ibu donor, ia bisa mendapat susu formula bayi.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Suar Mahasiswa Awards 2025
Cara Mudah Membuat Artikel untuk Suar Mahasiswa Awards 2025
Lisa Mariana
Jadi Bintang Tamu di Podcast Richard Lee, Lisa Mariana Kena Rujak Netizen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.