Terancam hukuman Mati, Ini Pasal Kasus Narkoba

Pasal Narkoba
(istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasal Undang-Undang Narkotika atau narkoba di Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan “pengedar”. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yaitu membawa atau menyampaikan sesuatu dari satu orang ke orang lain.

Secara implisit, pengedar narkotika merujuk pada siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Definisi ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk:

  • Penjual: Mereka yang menjual narkotika secara langsung.
  • Pembeli yang Mengedarkan Kembali: Mereka yang membeli narkotika untuk kemudian ia jual lagi.
  • Pengangkut: Mereka yang membawa narkotika dari satu tempat ke tempat lain.
  • Penyimpan: Mereka yang menyimpan narkotika.
  • Penguasa: Mereka yang menguasai narkotika.
  • Penyedia: Mereka yang menyediakan narkotika.
  • Importir/Eksportir: Mereka yang terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor narkotika.

Bahkan sekadar memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedaran.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba:

Hukuman bagi pengedar narkoba ada dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika, dengan perbedaan sanksi berdasarkan jenis dan jumlah narkotika:

  • Golongan I: Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar. Jumlah lebih dari 1 kg (tanaman) atau lebih dari 5 batang (lebih dari 5 gram) dapat hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan II: Minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta – Rp5 miliar. Lebih dari 5 gram dapat hukuman 5-15 tahun penjara, dengan denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan III: Minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun penjara, dan denda Rp400 juta – Rp3 miliar. Lebih dari 5 gram dapat dikenakan 3-10 tahun penjara, ditambah denda 1/3 dari maksimum.

BACA JUGA : 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah

Hukuman Mati

Pengedar narkoba yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu dapat hukuman mati.

Hal yang sama berlaku bagi mereka yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib vs Persis solo, Marc Klok
Tak Mau Anggap Remeh, Klok Antisipasi Kebangkitan Persis Solo
Ferry Suwadi
Juragan Bakso Batam, Ferry Suwadi Donasikan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan
Kemendikbud Pelaku Seni dan Budaya
Kemendikbud Perluas Bantuan untuk Pelaku Seni dan Budaya, Sasar Para Maestro
Persija vs Malut
Gol Spektakuler Gajos, Persija Amankan Poin Penuh di Markas Malut United
Penetapan Tersangka Hasto
Penetapan Tersangka Hasto, Pengamat : KPK Dianggap Ingin Runtuhkan Kekuatan PDIP Sebagai Oposisi
Berita Lainnya

1

Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Tak Menerima Gaji Selama 7 Bulan Hingga Saat Ini

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Pengurus Pusat Ikatan Alumni ISBI Bandung Resmi Lantik Pj Ketua Kabupaten Bandung Barat

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
penyekapan kamboja
KBRI Pnom Penh Berhasil Jalin Kontak Komunikasi dengan Korban Penyekapan di Kamboja
Teroris majalengka
Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris Majalengka
Buruan Sae Tekan Inflasi
Buruan Sae Tekan Inflasi dan Tingkatkan Ketahanan Pangan Kota Bandung
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Lontaran Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.