Terancam hukuman Mati, Ini Pasal Kasus Narkoba

Penulis: hafidah

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasal Undang-Undang Narkotika atau narkoba di Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan “pengedar”. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yaitu membawa atau menyampaikan sesuatu dari satu orang ke orang lain.

Secara implisit, pengedar narkotika merujuk pada siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Definisi ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk:

  • Penjual: Mereka yang menjual narkotika secara langsung.
  • Pembeli yang Mengedarkan Kembali: Mereka yang membeli narkotika untuk kemudian ia jual lagi.
  • Pengangkut: Mereka yang membawa narkotika dari satu tempat ke tempat lain.
  • Penyimpan: Mereka yang menyimpan narkotika.
  • Penguasa: Mereka yang menguasai narkotika.
  • Penyedia: Mereka yang menyediakan narkotika.
  • Importir/Eksportir: Mereka yang terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor narkotika.

Bahkan sekadar memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedaran.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba:

Hukuman bagi pengedar narkoba ada dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika, dengan perbedaan sanksi berdasarkan jenis dan jumlah narkotika:

  • Golongan I: Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar. Jumlah lebih dari 1 kg (tanaman) atau lebih dari 5 batang (lebih dari 5 gram) dapat hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan II: Minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta – Rp5 miliar. Lebih dari 5 gram dapat hukuman 5-15 tahun penjara, dengan denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan III: Minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun penjara, dan denda Rp400 juta – Rp3 miliar. Lebih dari 5 gram dapat dikenakan 3-10 tahun penjara, ditambah denda 1/3 dari maksimum.

BACA JUGA : 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah

Hukuman Mati

Pengedar narkoba yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu dapat hukuman mati.

Hal yang sama berlaku bagi mereka yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
retret kepala daerah-1
Retret Kepala Daerah di IPDN, Banyak yang Telat Ikut Kegiatan Pagi
Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak?
Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak?
kejagung panggil nadiem
Buntut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Panggil Nadiem Hari Ini
alonso aston martin
Lance Stroll Frustrasi, AMR25 Malah Jadi Mimpi Buruk di Kandang Sendiri
skysports-marketa-vondrousova_6342661
Tumbangkan Petenis Kualifikasi, Marketa Vondrousova Kirim Sinyal Bahaya Jelang Wimbledon
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.