JAKARTA.TM.ID: Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, kalau KPK menyampaikan jawaban atas surat supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan, yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jumat (3/11), KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,” kata Ali Fikri, Sabtu (4/11/2023).
Ali menjelaskan terkait dalam surat tersebut, KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu mengenai supervisi. Hal tersebut dilakukan untuk menggali informasi awal.
BACA JUGA: Usai Pemeriksaan Tambahan Ketua KPK, Polri Pastikan Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus SYL
“Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan harus tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada subtansi perkara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan informasi tersebut nantinya akan dilakukan analisis terlebih dahulu. Selanjutnya, KPK akan apakah KPK harus melakukan supervisi pada penanganan kasus pemerasan tersebut atau tidak.
BACA JUGA: Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Diungkap Dewas KPK
“Dari informasi -informasi yang nantinya diperoleh tersebut, selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK harus melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6,8,10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pembenrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur