Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Bully di Sekolah Internasional

Polisi tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bully. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGSEL,TM.ID: Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino  Cahyadi mengatakan polisi telah menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Ada empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindaka pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Alvino Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Tersangka Bullying Siswa Binus School, ini Hukumannya

Keempat tersangka itu adalaha E (18 tahun), R (18 tahun),J (18 tahun), dan G (18 tahun).Sementara itu, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( KPPPA).

Sementara itu, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapjan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

Sedangkan satu orang lainnya,diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Binus School Serpong, Polisi Harus Cermati Kasus Bullying dan Ragging

Kata Kasat Reskrim, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka -luka , memar, luka lecet di leher,luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City