JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia berencana melakukan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, mulai 1 Oktober 2024.
Penekanan ini bertujuan untuk mengatasi polusi udara dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Dengan mengurangi konsumsi BBM bersubsidi, diharapkan dapat menurunkan emisi kendaraan bermotor.
Pembatasan Pembelian Pertalite Tekan Anggaran Negara
Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi beban anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi BBM. Dengan cara ini, penggunaan anggaran dapat lebih fokus pada program-program lain yang lebih prioritas.
BACA JUGA: Pembatasan Pembelian Pertalite 1 Oktober, Segera Bikin QR Code Pertamina!
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang sudah masuk tahap revisi.
Bahlil menyatakan, pemerintah tengah menentukan waktu yang teapt untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM,” kata Bahlil melansir Antara.
Pertalite Tidak akan Tersedia di Seluruh SPBU
Pertamina juga menyampaikan, tidak akan menyediakan BBM Pertalite di masa mendatang. Tujuannya, distribusi BBM agar tepat sasaran sesuai persediaan yang terimplementasi pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan, SPBU yang boleh menjual Pertalite mengacu pada pertimbangan penting.
Pertama, SPBU yang berada di jalur transportasi umum akan menjadi utama, lantaran dapat terakses oleh masyarakat yang masuk kategori penerima BBM subsidi.
Kemudian, SPBU yang berada di kawasan pemukiman menengah ke atas kemungkinan tidak akan menjual Pertalite, mengingat masyaraktnya memiliki daya beli tinggi dan kemungkinan tidak memerlukan BBM bersubsidi.
“Dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri. Diharapkan dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran,” kata Heppy.
Heppy juga menuturkan, SPBU di luar daerah industri akan mendapatkan persediaan Pertalite, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dari sektor industri besar yang seharusnya tidak menerima subsidi.
Kriteria Kendaraan yang Bisa Membeli BBM Subsidi
Lebih lanjut, adapun kriteria yang dapat membeli BBM subsidi, yaitu:
- Angkutan Umum dan Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok
- Kendaraan yang diutamakan untuk mendapatkan BBM subsidi meliputi angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan atau bahan pokok. Ini bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
- Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin
- Terdapat usulan untuk membatasi pembelian Pertalite hanya untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc dan motor di bawah 150 cc. Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar mungkin tidak akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
- Kendaraan Pelat Hitam
- Ada dua skenario yang diusulkan: melarang semua kendaraan pelat hitam atau membatasi pembelian Pertalite hanya untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc.
(Saepul/Budis)